Jaksa Esther Tanak yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara satu tahun penjara karena penggelapan 300 butir ekstasi, dipastikan dipecat karena tidak mengajukan upaya banding.
"Sesuai peraturan kalau tidak mengajukan banding, maka akan dipecat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Jakarta, Jumat (15/1).
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemecatan terhadap jaksa Esther menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta